JOGJA – Polda DIY melakukan pengawasan distribusi minyak goreng di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepada pelaku usaha atau masyarakat diingatkan jangan sampai menimbunnya, sebab bisa dipenjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Terkait hal ini Polda DIY siap melaksanakan perintah Kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng.
“Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari Kementerian Perdagangan RI. Data akan selalu diupdate oleh jajaran Satgas Pangan DIY,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc dalam siaran pers, Selasa (15/3/2022).
Dijelaskan Yuliyanto, pada periode 5-12 Maret 2022, minyak goreng kemasan yang terdistribusi di kabupaten/kota se-DIY sebagai berikut. Kota Yogyakarta sebanyak 355.246 liter, Kabupaten Sleman 530.565 liter, Bantul 300.699 liter, Kulonprogo 24.000 liter dan Kabupaten Gunungkidul sebanyak 45.388 liter. “Kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen,” ujarnya.
Menurutnya, potensi pelanggaran minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng. Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu. “Misalnya minyak goreng yang seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi dialihkan untuk industri,” katanya.
Adapun potensi pidana yang dilanggar adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Bagi yang mengalihkan tujuan distribusi baik tujuan wilayah distribusi ataupun tujuan peruntukan, maka bisa dikenai pidana seperti dalam Pasal 108 UU no.7 tahun 2014 yakni pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).(dir)