INI JOGJA – Kawasan Malioboro tetap memancarkan daya tariknya sebagai ikon wisata Yogyakarta. Namun, di balik keramaian dan hiruk-pikuk aktivitas wisata, ancaman sanksi yustisi terhadap pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai menjadi perbincangan hangat. Hingga Rabu (15/1/2025), Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 134 pelanggaran KTR di kawasan tersebut.
“Kami masih berada pada tahap sosialisasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto. Ia menjelaskan bahwa sanksi yustisi belum diterapkan karena pihaknya masih berfokus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya wisatawan, terkait larangan merokok di kawasan Malioboro. “Kami juga menerapkan sanksi non-yustisi seperti peringatan lisan dan tertulis,” tambahnya.
Sebagian besar pelanggar yang terjaring adalah wisatawan dari luar daerah. “Banyak yang mengaku tidak tahu bahwa Malioboro adalah Kawasan Tanpa Rokok,” kata salah satu petugas Satpol PP yang bertugas. Meski papan informasi KTR sudah tersebar di berbagai titik, beberapa pengunjung tetap merokok di area publik, menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengunjung lain.
Baca Juga : Perkuat Industri Kreatif, Pemda DIY Gelar Business Matching
Dodi menjelaskan bahwa penerapan sanksi yustisi direncanakan mulai diberlakukan pada semester pertama 2025. “Ini akan menjadi langkah tegas setelah sosialisasi kami gencarkan selama beberapa bulan terakhir. Wisatawan yang sering mengabaikan aturan ini akan menjadi prioritas utama penindakan,” tegasnya. Ia juga berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga kawasan Malioboro sebagai tempat yang bersih, nyaman, dan ramah bagi semua kalangan.
Sementara itu, beberapa pengunjung memberikan tanggapan beragam terhadap kebijakan ini. “Sebagai perokok, saya setuju jika aturan ini diberlakukan tegas, asalkan ada area khusus merokok di sekitar Malioboro,” ujar Rudi, seorang wisatawan dari Surabaya. Di sisi lain, seorang ibu yang sedang berjalan bersama anaknya menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. “Ini langkah yang bagus, terutama untuk kesehatan anak-anak,” katanya.
Satpol PP juga mengupayakan pendekatan humanis selama masa sosialisasi ini. Para petugas sering kali memberikan edukasi langsung kepada pelanggar, sambil menunjukkan lokasi KTR yang telah ditentukan. “Kami tidak ingin masyarakat merasa aturan ini memberatkan, tapi justru melihat manfaat jangka panjangnya,” ujar Dodi.
Dengan rencana penerapan sanksi yustisi, kawasan Malioboro diharapkan menjadi contoh kawasan wisata yang bebas rokok, memberikan kenyamanan bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Kini, tinggal menunggu sejauh mana sosialisasi dan penerapan aturan ini berhasil mengubah kebiasaan masyarakat di salah satu destinasi wisata ikonik Yogyakarta tersebut.
Data dari Satpol PP Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa jumlah pelanggar KTR selama tahun 2024 cukup tinggi. Tercatat ada 4.158 pelanggar sepanjang Januari hingga Desember 2024, dengan 36 orang di antaranya merupakan masyarakat lokal. Selama ini, para pelanggar sudah sering diberikan teguran lisan hingga teguran tertulis berupa kartu kuning.
“Pada tahun 2025, kami akan menggencarkan penindakan terhadap pelanggar KTR, bahkan tidak segan-segan membawa para pelanggar ke meja hijau. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” terang Dodi. Ia juga menambahkan bahwa pelanggar KTR dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 7,5 juta atau kurungan penjara selama satu bulan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa tahap sosialisasi akan dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng pelaku usaha wisata, seperti pengemudi becak dan andong, untuk menjadi contoh bagi wisatawan. Pengawasan dan pemasangan rambu-rambu tentang KTR pun akan diperkuat.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap Malioboro menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung,” tegas Octo.
Melalui upaya ini, pemerintah berharap masyarakat dan wisatawan lebih sadar akan pentingnya menjaga kawasan bebas rokok di Malioboro, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua pihak. (Chaidir)