INI JOGJA, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kembalinya Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Firli, pengembalian Brigjen Endar dilakukan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, juga terkait dengan pemberhentian sebelumnya terlebih dahulu.
“Pemberhentian dan pengembalian Endar P ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” kata Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (6 Juli 2023).
“Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawaban di dunia dan akhirat,” tegasnya.
Survei LKPI : Mayoritas Masyarakat Ingin Presiden Paham Ekonomi
Firli menjelaskan bahwa sebelum Endar akhirnya resmi dikembalikan ke lembaga antirasuah, dirinya sudah memberikan saran untuk melakukan pertimbangan hukum. Sehingga akhirnya, surat pembatalan pemberhentian untuk Endar Priantoro terbit.
“Sedangkan untuk pertimbangan hukum, Karo Hukum, sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya sehingga tanggal 27 Juni 2023 sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai direktur penyelidikan,” ujar Firli.
Bahkan, kata Firli, dirinya bersama dengan pimpinan KPK lainnya telah mengeluarkan surat untuk Endar P melakukan pendidikan Lemhanas Polri terlebih dahulu.
“Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari. Sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK,” bebernya.
Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan, Nama Ketua KPK Firli Bahari Disebut
Sebelumnya, Endar sudah kembali mendatangi gedung merah putih KPK usai dinyatakan surat keterangan (SK) pemberhentiannya dibatalkan. Endar mendapatkan tepuk tangan riuh dari pegawai KPK ketika kembali tiba di gedung lembaga antikorupsi pada Rabu lalu (5 Juli 2023).
Bebas Tugas
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini Brigjen Endar masih akan dibebastugaskan, meskipun sudah kembali menjadi bagian lemabag antirasuah. Sebab Endar masih akan menjalani sekolah di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI.
“Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6 Juli 2023).
Ali menjelaskan bahwa Endar Priantoro tengah mengikuti pendidikan Lemhanas bersamaan dengan pegawai KPK lainnya.
Sehingga, KPK pun sudah menunjuk Pelaksana harian (Plh) Endar Priantoro di Direktur Penyelidikan KPK. Hal itu dilakukan demi menunggu dirinya rampung pendidikan di Lemhanas. “Sebagai Pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” beber Ali.
Brigjen Endar Priantoro bakal menjalani pendidikan di Lemhanas hingga bulan Oktober 2023 mendatang.
Brigjen Endar menyebutkan bahwa dirinya akan tetap membagi waktunya ketika pendidikan di Lemhanas dan harus memenuhi tugas debagai Direktur Penyelidikan KPK. “Kalau waktu ya tentunya berefek ya, karena kegiatan. Tapi semuanya harus berjalan bersama-sama. Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini. Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain,” tegas Endar kepada wartawan. ***