INI JOGJA, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menjadi tersangka penerima gratifikasi.
Andhi diduga sudah menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar dari para importir.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022. Diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Pimpinan KPK Tunjuk Plh Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Diikutkan Pendidikan Lemhanas
“Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” urainya melanjutkan.
Menjadi broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Sementara itu, tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.***