INIJOGJA.NET – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengejaran Mardani Maming yang resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dedi Prasetya Rio menanggapi pernyataan KPK yang meminta bantuan untuk memburu Mardani Maming, Selasa 26 Juli 2022.
Dedi mengatakan pihaknya sudah menanyakan kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Mabes Polri, namun surat dari KPK belum diterima.
“Namun pada prinsipnya kami akan maksimal membantu pencarian.” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Mardani Maming (MM), mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Maming, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 26 Juli 2022.
Ali Fikri mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada MM sebanyak dua kali. Namun MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama tanggal 14 Juli 2022 dan pemanggilan kedua pada 21 Juli 2022.
“Tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini,” katanya.
Sehingga sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Menurut Ali, atas dasar itu, KPK memasukkan Tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri.
“Perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM tersebut,” ujarnya.
Tersangka MM diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK meminta Tersangka MM untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ali mengharapkan peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. Agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien.
“Dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” katanya ***