INIJOGJA.NET, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
“Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan,” ujarnya pada acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022, dihelat di Jakarta, Selasa (12/04/2022).
Selanjutnya, ia juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. “Survei kami dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik,” tambahnya.
Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada tahun 2021.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.
“Melalui silaturahmi ini semoga dapat mempererat hubungan antar-stakeholders di industri perbankan yang sedianya ke depan perlu dilakukan secara rutin. Tidak lupa ucapan terima kasih kami atas peran serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
“Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” tutupnya. (dir)