INIJOGJA NET, Jakarta — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan selama masa angkutan mudik dan arus balik angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kebijakan pengaturan lalu lintas jalan selama mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 tersebut, tertuang dalam Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022. Pengaturan lalu lintas dilakukan pada ruas jalan tol dan non tol.
Selain itu, pada masa Nataru juga dilakukan pembatasan angkutan barang pada ruas tol dan non tol. “Angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno di Jakarta, Kamis (15/12).
Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada tahap pertama libur Natal Tahun 2022, pada arus mudik yaitu mulai Kamis 22 Desember 2022 pukul 12.00 hingga Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian tahap kedua libur Tahun Baru 2023, berlaku pada arus mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 hingga hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada arus balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Sementara itu pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan non tol diberlakukan dengan 2 tahap yaitu, libur Natal Tahun 2022 berlaku pada arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian di hari Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Pada arus balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian pada tahap kedua libur Tahun Baru 2023, pada arus mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara arus balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri antara lain, Jawa Tengah (Solo – Yogyakarta, Bawen – Yogyakarta, Brebes/Tegal – Ajibarang – Purwokerto, dan
d.Secang – Purwokerto). Kemudian Yogyakarta (Jogja – Solo, Jogja – Wates, Jogja- Magelang, Jogja – Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan/Daendeles).
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako. Di sisi lain, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.(ID).