INIJOGJA.NET — Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengemukakan, setiap regulasi termasuk Undang-Undang (UU) secara berkala pasti memerlukan perubahan seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat.
Dalam perubahannya revisi UU tentu memerlukan keterlibatan publik secara luas agar dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dengan tetap mengacu pada kejelasan landasan yuridis, filosofis dan sosialogis.
Demikian pula halnya dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Revisi UU tersebut, kata Khaliq, saat ini sudah dalam bentuk RUU Sisdiknas yg merupakan inisiatif Pemerintah dan masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Salah satu isu krusial dlm draft RUU tersebut adalah hilangnya frasa Madrasah. Meskipun Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa madrasah tetap masuk dan diatur melalui batang tubuh RUU tsb. Hanya saja penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan dalam bagian penjelasan sehingga lebih fleksibel.
“Menanggapi isu krusial tersebut Partai Perindo berpandangan bahwa seyogyanya penamaan secara spesifik SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA tetap tercantum dalam pasal batang tubuh, bukan pada bagian Penjelasan RUU Sisdiknas, karena Penjelasan sebuah UU tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut,” tegas Khaliq, Sabtu (9/4/2022)
Menurutnya, hal ini didasarkan pada Putusan MK yg menegaskan bahwa kedudukan ‘Penjelasan’ dalam suatu UU adalah sebagai tafsir. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan hanya memuat uraian atau penjabaran lebih lanjut norma yabg diatur dalam batang tubuh UU, sebagaimana Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005, Nomor 011/PUU-III/2005, dan Nomor 42/PUU-XIII/2015.
“Oleh karena itu, kita usulkan agar penyebutan secara eksplisit jenis satuan pendidikan dasar dan menengah tetap berada dalam Pasal batang tubuh. Sementara jika ada penyebutan lain terhadap jenis satuan pendidikan dasar dan menengah silakan dipaparkan pada bagian Penjelasan RUU tersebut,” tegasnya.
Dikatakan, pencantuman secara eksplisit jenis satuan pendidikan dasar dan menengah, terutama Madrasah sangat penting. Bukan semata-mata bisa menjadi dasar hukum bagi peraturan dan kebijakan lebih lanjut, tetapi yang lebih penting lagi adalah aspek historis dan peran strategis dari Madrasah.
Sejak sebelum Indonesia merdeka, eksistensi dan peran strategis Madrasah telah nyata dan dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam membangun nation and character building, serta merebutkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan kini dalam mengisi kemerdekaan.
Dalam konteks itu, penyebutan secara eksplisit Madrasah akan menjadi payung hukum yang kokoh bagi peningkatan kualitas, peran dan fungsi Madrasah dlm sistem pendidikan nasional, sebagaimana telah dirasakan pada implementasi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
“Untuk itu, sangat bijak jika Pemerintah dan DPR mau mendengar, memperhatikan dan merespons secara positif aspirasi dan harapan masyarakat tersebut,” kata Khaliq. (dir)