KEBERADAAN skuter wisata yang disewakan bagi wisatawan di kawasan Malioboro menjadi daya tarik tersendiri. Saat ini operator jasa sewa skuter semakin marak dan wisatawan juga sangat menikmati suasana Malioboro.
Fenomena tersebut mendapat perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji. Bahkan ia mengamati bahwa pengadasn jalur khusus skuter wisata dapat menjadi opsi untuk menambah daya tarik kunjungan wisatawan. Oleh karena Pemda DIY tidak menutup kemungkinanakan membangun jalur khusus tersebut.
Menurut Aji, untuk membuat kebijakan tersebut masih memerlukan kajian dan harus memperhatikan kesiapan infrastruktur di kawasan wisata kelas premium tersebut.
“Saya kira bisa kita pikirkan kalau itu menjadi kebutuhan masyarakat untuk berekreasi dan memungkinkan, bisa saja kita pikirkan untuk itu,” terang Aji, Minggu (20/3/2022).
Dikatakan, sebenarnya saat ini keberadaan skuter listrik dilarang karena di kawasan Malioboro tidak tersedia jalur khusus. Karenanya, Aji meminta agar keberadaan skuter listrik ditertibkan.
Hal ini dinilai membahayakan, terlebih beroperasi di jalanan yang sarat kendaraan bermotor.
“Sekarang tidak boleh ya, kan di Malioboro tidak ada tempat parkir otoped (skuter wisata). Ada penyewaan juga memanfaatkan trotoar, sebenarnya itu tidak boleh karena tidak boleh ada aktivitas ekonomi di situ,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan keputusan untuk mengadakan jalur khusus skuter wisata harus memiliki landasan kebijakan yang jelas.
Saat ini pengembangan wilayah Malioboro mengarah untuk mewujudkan kawasan pedestrian yang menitikberatkan pada aktivitas pejalan kaki.
Jika mengacu perencanaan tersebut, maka pengadaan jalur khusus skuter listrik menjadi kurang sesuai.
Selain itu, keberadaan skuter tentu akan membahayakan pejalan kaki maupun pengguna skuter itu sendiri.
“Trotoar kita itu digunakan untuk siapa? jangan sampai membahayakan pedestrian. Kalau pun saat car free kan di sana juga ada aktivitas lainnya,” tegas Made.
Untuk saat ini, Gubernur DIY tegas menolak keberadaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/2941 tentang Pemanfaatan Daerah Milik Jalan pada Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo.
Dalam SE tersebut, gubernur tidak memperkenankan penggunaan jenis kendaraan yang mengganggu mobilitas kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, dan pejalan kaki yang sudah diatur operasionalnya.
“SE pak gubernur itu kan sudah ada penataannya untuk kawasan Malioboro dijadikan pedestrian. Itu kan jalan umum, otomatis kegiatan di luar pemanfaatan jalan itu memang tidak diperkenankan,” jelas Made.
Guna mengantisipasi kemunculan persewaan skuter, Dishub DIY sebenarnya telah menerjunkan petugas dari rentan waktu pukul 09.00-21.00 WIB.
Namun, dia mengakui jumlah personel yang diterjunkan tergolong terbatas.
Sehingga upaya pengawasan seharusnya juga melibatkan berbagai macam pihak seperti pemerintah kabupaten/kota, Satpol PP, dan kepolisian. (dir)