INIJOGJA.NET – Tata kelola peningkatan mutu pendidikan di Indonesia secara teoretik-praktik telah diamanatkan dalam Pasal 56 UUSPN/20/2003 dan Permendiknas 63/2009 (kewajiban Penjaminan Mutu Pendidikan disingkat PMP); Permendikbud 28, 26/2016 (Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) SLTA.
Berdasarkan evaluasi pemetaan mutu nasional level Dikdasmen ternyata hasilnya masih rendah yaitu 84% belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) (Kemendikbud, 2014).
Hal itu disampaikan Ali Asmu’i SAg MPd saat presentasi ujian akhir Disertasi Program Doktor (S3) Prodi Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu 13 Juli 2022.
Ali Asmu’i menyampaikan Disertasi berjudul “Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan Madrasah Aliyah” yang dilakukan secara online dihadapan dihadapan enam penguji yaitu Prof Dr Edi Purwanta MPd, Dr Nurtanio Agus Purwanto MPd, Prof Dr Sugiyono MPd, Prof Dr Husaini Usman MPd MT dan Prof Suyanto PhD. Satu penguji eksternal yaitu dosen tamu dari UNM Prof Dr Ali Imron MPd MSi.
Ali Asmu’i menyampaikan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah melaporkan bahwa capaian mutu akreditasi SMA/MA 2012-2017 masih rendah yaitu yang mendapat akreditasi A = 7,2%, B = 7,98, dan C = 3,05% (Raharjo dkk, 2019).
Rendahnya capaian tersebut disebabkan perbedaan kompetensi dan kesiapan sumber daya antar lembaga pendidikan. Selain itu keterbatasan kompetensi sumber daya manusia untuk melaksanakan PMP. Kemudian terjadi perbedaan pengetahuan dan pemahaman untuk memenuhi SPN baik secara teori maupun praktik; pemetaan standar mutu lulusan dibatasi pada standar kompetensi lulusan, isi, proses dan penilaian. Selanjutnya masih perlunya peningkatan layanan mutu standar peserta didik.
Dikatakan, dinamika tata kelola peningkatan mutu madrasah Kemenag DIY selama 10 tahun (2012-2022) antara cita-cita dan harapan serta visi-misi Kemenag dan SK Kakanwil 609B/2012 tentang Rintisan Madrasah: Unggul-Model-Reguler dan SK Kakanwil 6A/2016 tentang Piloting Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan serta solusi dan tantangan Penjaminan Mutu Pendidikan Madrasah Aliyah (PMPMA) untuk pemerataan mutu dan pemenuhan SNP semua madrasah menjadi tugas bersama.
Kebijakan PMPMA mandiri menjadi tantangan tata kelola mutu madrasah: Reguler, Keagamaan. Plus Keterampilan, Akademik, dan Kejuruan (Penyempurnaan KMA 117/2014 menjadi KMA 184/2019) tentang Pedoman Kurikulum MA.
Dikatakan, krisis capaian mutu pendidikan level nasional di atas merupakaan puncak krisis “manajemen pendidikan” yang berdampak mutu pendidikan rendah dan pengelolaan sumber daya yang belum memenuhi kriteria Efektivitas, Efisiensi, dan Kepraktisan (EEK). Oleh sebab itu, perlu menata manajemen pendidikan di antaranya melalui “Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan Madrasah Aliyah (PMPMA).”
Menurutnya, Pengembangan Model PMPMA mengadaptasikan SPMI SMA berupa Instrumen Pemetaan Mutu 2017 yang mencakup Standar lulusan, Isi, Proses, dan Penilaian; SPME/IASP 2020 yang mencakup Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, dan Manajemen Sekolah
Kemudian Penjaminan Mutu Akademik yang meliputi Lulusan, Isi, Proses, dan Penilaian; Standar Operasional Prosedur.
Nilai Budaya Mutu Kerja Kemenag yang terdiri atas: integritas, profesional, inovasi, tanggung jawab, keteladanan, dan spirit moto ikhlas beramal. Spirit dasar pengembangan model PMPMA adalah’ “memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, pengalaman, dan wawasan serta mengingatkan kepada para praktisi pendidikan lebih fokus pada pelayanan peningkatan mutu (afektif-psikomotorik-kognitif) khususnya empat standar mutu akademik yaitu mutu lulusan, isi, proses, dan penilaian”.
Jika keempat empat standar mutu tersebut dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh, diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu akademik MA, fungsi manajemen kepengawasan mutu lembaga yang memenuhi EEK, memudahkan para pengelola dan pembina MA menggunakan produk model dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui Penjaminan Mutu Internal Madrasah Aliyah (PMI-MA), dan penggunaan model ini akan memberi keberkahan bagi siapa saja yang membaca, mendakwahkan, dan mengamalkan untuk peningkatan mutu akademik dan memajukan perkembangan MA di masa mendatang.
Ali Asmu’i menjelaskan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui model PMPMA yang ada selama ini, menemukan kelemahan model PMPMA, mengembangkan model PMPMA yang efektif, efisien, dan praktis untuk peningkatan mutu.
Selanjutnya langkah pengembangan model PMPMA, dan menemukan tingkat Efektivitas, Efisiensi, dan Kepraktisan (EEK) model PMPMA dari hasil pengembangan.
Metode penelitian menggunakan penelitian pengembangan model Borg dan Gall meliputi 10 langkah, tetapi disedehanakan menjadi tiga langkah yaitu pendahuluan, pengembangan model, dan uji coba model.
Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, FGD, angket penilaian-validitasi produk hasil pengembangan model, dan data analisis deskriptif kualitatif-kuantitatif. Objek penelitian; MAN 1 Yogyakarta, MAN 3 Sleman, dan MAN 3 Bantul.
Hasil penelitian adalah model PMPMA selama satu dekade, ada tiga tahap yaitu Tahun 2012 desain konsep dasar penyelenggaraan Rintisan Madrasah Unggul Madrasah Aliyah (RMUMA) dengan pemetaan mutu madrasah; unggul-model-reguler.
Implementasi RMUMA tahun 2013-2016 melalui instrumen ISO 9001: 2000. Tahun 2017-2020, piloting pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan mandiri mengacu SNP.
Kebijakan mutu, kata Ali Asmu’i berdampak positif terhadap perkembangan desain tata kelola mutu lembaga dan meningkatkan capaian prestasi akademik madrasah rintisan.
Selain itu kelemahan model penjaminan mutu MA yaitu capaian mutu pendidikan madrasah binaan Kemenag DIY belum merata, terbatas piloting mutu yang berdampak akses pemenuhan fasilitas peningkatan mutu madrasah dan pengembangan standar mutu pendidikan.
Sebaliknya, keberlangsungan akses pemenuhan standar mutu pendidikan MA-Reguler kurang maksimal.
Model PMPMA yang efektif, efisien, dan praktis untuk semua madrasah adalah produk pengembangan model PMPMA. Selain itu langkah pengembangan model PMPMA yaitu melaksanakan lima siklus penjaminan mutu pendidikan; pemetaan mutu; penyusunan rancangan mutu; pelaksanaan peningkatan mutu, pengawasan dan evaluasi mutu.
Kemudian penetapan standar peningkatan mutu akademik baru dan strategi pemenuhan mutu berkelanjutan, melakukan tiga langkah pengembangan standar mutu pendidikan meliputi inputs, proses, dan outputs.
Pendukung mutu dengan menegakkan lima dasar nilai budaya kerja Kemenag yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan didasari motto spirit ikhlas beramal demi terwujudnya kepastian peningkatan mutu kinerja dan tercipta budaya mutu pendidikan internal madrasah
Tingkat EEK model PMPMA berdasarkan hasil uji produk secara kualitatif sangat bagus dan produk layak digunakan, nilai EEK secara kuantitatif 3,36 (/91,84%).
Ali Asmu’i merekomendasi untuk Kemenag, model penjaminan mutu mandiri internal untuk semua madrasah penting dan perlu dukungan pejabat berwenang, dilengkapi instrumen kebijakan yang mengikat, dan dilembagakan/formalkan seperti membentuk Lembaga Akreditasi Mandiri bidang Agama (LAMA) sehingga instrumen penilaian akreditasi benar-benar relevan dengan bidang agama.
Untuk praktisi di lingkungan Kemenag, secara teoretik-praktis, produk model hasil pengembangan layak disosialisasikan dan dilaksanakan secara terstruktur-sistemik-masif-berkesinambungan.
Untuk pembuat Pedoman Laporan Evaluasi Diri MA dan Instrumen Penialian Akreditasi MA, evaluasi capaian level mutu akademik hasil uji implementasi produk yang perlu ditingkatkan SPM ke SNP adalah keterampilan pembelajaran abad 21 berbasis IT-nonIT, kompetensi-layanan-perangkat-pengawasan mutu pembelajaran terstandar dan tindaklanjutnya, profesionalisme pendidik dan penilaian eksternal. ***