JOGJA – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Melalui Rapat Paripurna, Senin (14/2/2022), DPRD DIY dan Pemda DIY sepakat mengesahkan Perda tersebut.
Hal penting dari Perda terdebut bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) bisa dijatuhi hukuman pidana ringan.
Menurut Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat, Perda Covid-19 mengatur beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha. Khusus untuk perorangan, ada sejumlah sanksi seperti pembinaan, teguran lisan tertulis dan sosial.
“Tetapi khusus untuk pelanggaran prokes oleh penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha, sanksinya pidana,” kata Noviar kepada wartawan.
Dikatakan, model sanksi tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, tetapi melalui proses pembinaan. Bentuk pidananya berupa tindak pidana ringan atau tipiring.
“Contoh tidak memakai aplikasi PeluliLindungi, satu kali dipanggil diberi waktu 1x 24 jam, baru dibawa ke pengadilan. Kami akan mulai lakukan pengawasan seperti tidak memakai masker, jam tutup, dan pembatasan,,” ujarnya.
Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari menyatakan raperda itu merupakan inisiatif DPRD DIY yang masuk dalam Propemperda 2021.
Perda itu mengatur berbagai penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman terkait Covid-19, pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, fasilitasi kepada fasyankes dan tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan jaring pengaman sosial.
“Kemudian ada sanksi administrasi, penyelidikan dan ketentuan pidana. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya perda ini, karena penanganan Covid-19 butuh langkah konkret terarah dan cepat,” ujarnya. (*)