Senin, Oktober 7
About

Calhaj Pemilik Visa Mujamalah Wajib Berangkat Melalui PIHK. Ini Aturannya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

INIJOGJA.NET – Para jamaah calon haji (calhaj) pemegang visa mujamalah yang akan melakukan ibadah haji diwajibkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peringatan terkait pemegang visa mujamalah disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin di Mekah, Jumat 1 Juli 2022.

Arifin mengatakan, peraturan penggunaan visa mujamalah melalui PIHK diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” kata Nur Arifin dikutip TerasMalioboroNews.com dari laman web Kemenag RI.

Dikatakan, ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jamaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. “Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” ujarnya. ***

Share.

About Author

Leave A Reply