INI JOGJA, Bantul — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Kabupaten Bantul mengungkap adanya dugaan jaringan di Lapas Jawa Tengah yang berperan dalam peredaran narkoba di Bantul.
Hal itu terkait penangkapan pelaku yang peredaran narkoba di dekat Alfamart Jalan Soragan Kasihan Bantul, beberapa waktu lalu.
Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti yang disimpan di saku jaket AP berupa 2 bungkus plastik berisi sabu semua seberat 1,18 gram.
Srikandi BUMN Ajak Kaum Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks
Pelaku berinisial AP (31) warga Karangwaru Tegalrejo ditangani BNN Bantul sedangkan pelaku berinisial KSB (41) warga Tirtomartani Kalasan Sleman berkasnya ditangani BNNP DIY.
Kepala BNN Bantul, Arfin Munajah SE MM Jumat (15/9/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat kepada petugas BNN tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan AP.
Kemudian petugas gabungan BNN Bantul dan BNN DIY melakukan penangkapan pelaku yang saat itu ada di dekat Alfamart Jln Soragan Kasihan Bantul.
Bio Farma Luncurkan Program Deteksi Dini Kanker Serviks Gunakan Metode PCR HPV-DNA
Dari keterangan AP, sabu tersebut berasal dari KSB yang rencananya akan dikirim kepada pemesannya. Jasa mengantar itu AP mendapat upah Rp 50.000 dan jatah sabu untuk dipakai sendiri.
Dari keterangan AP, petugas BNN DIY mengendus pelaku KSB dan berhasil ditangkap di wilayah Candibinangun Pakem Sleman dengan barang bukti dua paket sabu dibungkus plastik semuanya dengan berat 4,54 gram.
“Bardasarkan pengakuan pelaku KSB, narkoba tersebut didapat dari seseorang yang berada di Lapas Jawa Tengah dengan sebutan MR X yang nomor HP-nya selalu berganti ganti,” kata Arfin.
Terhadap para pelaku, bisa dijerat pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 M dan maksimal Rp 10 M.
Arfin berharap dengan penangkapan pelaku peredaran narkoba ini bisa mengurangi peredaran narkoba di Bantul. ***