INIJOGJA.NET, YOGYA – Sesuai dengan UU Keistimewaan No.13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa urusan pertanahan merupakan salah satu kewenangan dalam lima urusan keistimewaan.
Penyelenggaranya didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat. Dalam hal ini, Kasultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang mempunyai hak milik atas Tanah Kasultanan, sedangkan Kadipaten sabagai subjek hak yang mempunyai hak milik status Tanah Kadipaten. Tanah Kasultanan dan Kadipaten meliputi tanah Keprabon dan tanah bukan Keprabon yang terdapat di wilayah DIY.
Dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017, terhadap Tanah Kasultanan dan Kadipaten perlu dilakukan penatausahaan pertanahan yang dalam hal ini merupakan kewenangan Kasultanan dan Kadipaten. Penatausahaan pertanahan meliputi tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan dilanjutkan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Penghageng Tepas Panitikisma Kraton Yogyakarta GKR Mangkubumi, mengatakan bahwa upaya untuk menuju tertib administrasi pertanahan telah didukung sepenuhnya oleh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di Kabupaten Kulon Progo.
“Terdapat beberapa warga masyarakat yang sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak Kasultanan sebab tanah tersebut merupakan Tanah Kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938. Hal ini dilakukan sebagai bentuk terima kasih warga dan adanya kepercayaan ngalap berkah dari Ngarsa Dalem. Bidang tanah yang diserahkan ini semuanya merupakan tanah SG,” jelas putri sulung Ngarsa Dalem ini.
Gusti Mangku, sapaannya, menuturkan bahwa penyerahan sertifikat dilaksanakan pada Jumat, 13 Mei 2022 di Kantor Kalurahan Kembang Nanggulan, Kulonprogo.
“Penyerahan disaksikan perwakilan dari Kraton yakni Penghageng Tepas Panitikisma, Penghageng Kadipaten Pakualaman, Muspika, Bupati Kulonprogo, Kepala Badan Pertanahan Kulonprogo, DPRD Kulonprogo, OPD DIY dan Kabupaten. Hadir pula warga yang status tanahnya teridentifikasi sekitar 25 orang,” ujarnya.
Dikatakan, tanah yang akan diserahkan berada di dua kalurahan yakni Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan dan Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo. Adapun luasan tanah SG di Kalurahan Kembang yang akan dikembalikan, sebagai berikut:
A. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)
B. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)
C. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)
D. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)
E. Makam keluarga : 82 meter (Padukuhan Pronosutan)
F. Rumah tinggal: 474 meter (Padukuhan Pronosutan)
*Poin A-D hanya terdiri 1 sertifikat dengan 4 pemanfaat.
Sementara, tanah SG yang diserahkan dan terletak di Kalurahan Giripurwo terdiri dari sepetak sawah seluas 100 meter dari luas 4.291 meter yang terletak di Padukuhan Sabrang.
“Sebagai bentuk apresiasi dari Kraton Yogyakarta, warga dari Kalurahan Kembang yang sukarela mengembalikan sertifikat tanah SG ini diberikan Surat Kekancingan dari Kraton Yogyakarta atas kerelaannya mengembalikan sertifikat. Sementara, warga yang dari Giripurwo diberikan surat penghargaan karena yang bersangkutan tidak berniat untuk memanfaatkannya kembali,” kata Gusti Mangku.
Selanjutnya, Kraton Yogyakarta akan terus mengupayakan pendataan tanah-tanah SG yang belum terdata di sekitar wilayah tersebut. ***