INIJOGJA.NET,SLEMAN – Polda DIY merilis kasus pura-pura menjadi korban kejahatan jalanan, tapi ternyata dihajar teman sendiri. Informasi awal dari kabar yang beredar di lini masa media massa yang ramai tentang seorang drive online food service yang memar di wajahnya karena diduga akibat korban kejahatan jalanan.
Jaket orange yang digunakan menjadi hal menarik dan mengundang komentar dan reaksi netizen. Adanya informasi tersebut membuat Polda DIY membentuk tim gabungan untuk menelusuri kebenaran kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol H Ade Ary Syam Indradi SH SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Sleman menyampaikan tim telah menggali informasi, namun terdapat kejanggalan.
“Di lokasi kejadian yang disebutkan, menurut saksi Pak Dukuh Blimbingsari bahwa tidak ada kejahatan jalanan pada waktu itu, bahkan beliau menyebutkan selalu melakukan patroli bersama warganya,” jelas Dirreskrimum dihadapan wartawan, Sabtu (16/4/2022), dikutip inijogja.net dari laman situs Polda DIY.
Kombes Pol Ade mengatakan, tim terus melakukan penelusuran dengan melakukan prarekonstruksi di TKP bersama AK. “Saat itu, AK masih bersikukuh. Dirinya betul-betul menjadi korban kejahatan jalanan,” ungkapnya.
Setelah menemui banyak kejanggalan, barulah saudara AK mengaku bahwa berita tersebut bohong bukan menjadi korban kejahatan jalanan.
Kombes Pol Ade mengungkapkan luka lebam diwajahnya akibat pemukulan oleh teman seprofesi. Pada hari Selasa, 12 April 2022 sekitar 23.00 WIB saudara AK nongkrong bersama empat teman lainnya sesama driver di warung makan di Jalan Kaliurang Km 5.
“Di sana saudara AK berkumpul bersama 4 orang rekannya, salah satunya berinisial AP, mereka menengak miras jenis gedang klutuk,” ucap Dirreskrimum.
Saat melakukan pesta miras, terjadi per”ek”okan antara AK dan AP. Merasa tidak terima, saudara AP melakukan pemukulan tepat di “awah mata se“elah kanan AK sehingga sekitar matanya
le“am.
Usai percekcokan tersebut mereda dan saling memaafkan, saudara AK pulang sekitar jam 05.00 WIB dan di depan istrinya, AK berdalih bahwa lebam biru di wajahnya karena menjadi korban kejahatan jalanan di Blimbingsari.
“Dirinya mengaku dipepet delapan orang dengan 4 sepeda motor yang saling berboncengan membawa senjata tajam dan dipukul menggunakan kunci Inggris,” ucapnya.
Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, AK bertemu dengan rekan sesama driver online dan menanyakan kenapa mukanya lebam, oleh AK mengaku bahwa dirinya menjadi korban kejahatan jalanan di Blimbingsari.
Salah satu driver online mendengar informasi tersebut memfoto AK dan memposting di salah satu group media sosial facebook.
Selanjutnya AK pulang ke rumahnya, dan istrinya menceritakan bahwa ada postingan di salah satu group facebook, dengan narasi bahwa saudara AK menjadi korban kejahatan jalanan di Blimbingsari.
Selain itu, istri AK berinisial MPD juga mengkomentari postingan terkait suaminya yang menjadi korban di group facebook yang beredar.
Akhirnya, konten dan narasi driver S***ee cood sebagai korban kejahatan jalanan menjadi semakin viral. Konten tersebut malang melintang lintas platform media sosial. Sementara itu AK terpaksa bercerita bohong mengaku takut dengan istrinya karena bekerja tidak benar justru pesta miras yang berujung perkelahian.
Dirreskrimum memastikan Rama maupun AP sejauh ini masih berstatus saksi. Kepolisian masih akan mendalami peristiwa ini. Manakala ditemukan unsur pidana dalam peruatannya, mereka bisa dikenai Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (dir)