INIJOGJA.NET Mulai awal tahun 2023 Kota Yogyakarta akan memberlakukan gerakan nol sampah anorganik.
Oleh karenanya masyarakat dilarang membuang sampah anorganik sembarangan dan diminta untuk mengelola sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah.
Gerakan nol sampah anorganik yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai upaya agar bisa memperpanjang usia Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan yang berada di Bantul.
Pemkot Yogya sudah melakukan sosialiasi kepada berbagai pihak dan gerakan nol sampah anorganik harus berjalan dan tidak bisa ditawar.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, beberapa waktu lalu, menegaskan gerakan nol sampah anorganik harus berjalan dan tidak bisa ditawar. Namun Pemkot Yogyakarta akan mengevaluasi program tersebut pada tiga bulan pertama. Setelah evaluasi, maka Peraturan Daerah tentang gerakan nol sampah anorganik akan resmi berlaku. “Pada April, kami sudah akan melakukan penegakan aturan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012. Pelanggar bisa didenda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara maksimal tiga bulan,” kata Aman.
Terkait dengan program ini, Pemkot Yogyakarta meminta 575 bank sampah yang ada saat ini untuk meningkatkan aspek pengelolaan manajemen agar bisa mengelola sampah anorganik lebih baik.
“Sampah anorganik yang masih memiliki nilai keekonomian nantinya akan dikelola bank sampah. Jika volume yang diterima semakin besar, dibutuhkan manajemen pengelolaan yang lebih baik,” katanya.
Melalui gerakan tersebut, kata Aman Yuriadijaya, Kota Yogyakarta berharap dapat menurunkan sekitar 40 persen volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan. Saat ini, rata-rata volume sampah yang dibuang mencapai 360 ton per hari.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, pihaknya melakukan peremajaan armada untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik, di antaranya compactor truck dengan kapasitas tujuh ton sebanyak delapan unit dan yang berkapasitas tiga ton lima unit, ditambah dump truck tujuh unit, serta 12 kendaraan roda tiga.
“Kami serius terhadap gerakan ini karena memang sangat dibutuhkan agar Yogyakarta tidak menjadi kota sampah. Keberadaan tim pengawasan di kelurahan menjadi sangat penting untuk memastikan gerakan ini juga berjalan baik di masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini rata-rata volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton dengan 43 persen di antaranya adalah sampah anorganik. Jika tidak ada lagi sampah anorganik yang dibuang ke TPA Piyungan, rata-rata volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir tersebut berkurang menjadi 150 ton per hari. (Chaidir)