Kamis, September 21

Menolak Divaksin, Bansos Bisa Dihentikan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

JOGJA – Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 sudah disahkan dan kini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  tinggal menunggu nomor registrasi untuk diberlakukan.

Sejumlah masalah penting diatur termasuk sanksi bagi warga yang tidak bersedia turut serta aktif dalam pencegahan penularan virus Corona Covid-19. Seperti pada pasal 26 dan 27 disebutkan bagi warga yang tidak bersedia divaksin meski masuk dalam sasaran dan tidak ada halangan, maka bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial dari pemerintah.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Ia tidak bosan-bosan mengajak masyarakat untuk menjalani vaksinasi.

Seperti diketahui dalam beberapa pekan terakhir, kasus Covid-19 kembali melonjak termasuk di DIY. Kasus harian di DIY mencapai lebih dari 1000 dan terus fluktuatif, meski tingkat keparahan penderita berkurang. Penularan varian Omicron yang lebih cepat, dirasakan dan menjadi penyebab masifnya kembali penularan hari-hari ini.

“Ini mengapa kami sengkake booster. Kalau kita lihat di Jakarta yang meninggal rata-rata lansia, berkomorbid dan belum vaksin. Harapan kami, yang belum vaksin ya bisa lekas ikut vaksin,” ujar Baskara Aji, Rabu (16/2/2022).

Dalam Perda terbaru, diatur adanya sanksi bagi warga yang tidak bersedia menerima vaksinasi Covid. Hal tersebut menjadi konsekuensi adanya Perda dengan di dalamnya memuat sanksi baik administratif hingga denda dan pidana.

“Ini semata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela mengikuti vaksinasi, menjaga prokes. Sanksi kita berikan secara degradasi. Kalau misalnya orang tidak ada hambatan vaksin tapi tidak mau vaksin, bisa penundaan atau disetop bansosnya, itu amanat dalam Perda seperti itu,” tandasnya.

Terkait naiknya kembali kasus di DIY, Pemda melihat rata-rata merupakan warga yang kembali dari bepergian keluar kota. Mereka mengalami gejala ringan dan menjalani isolasi mandiri baik di selter maupun kediaman pribadi.

“Kami himbau juga untuk teman-teman di pemerintahan tidak usah jalan keluar kota, rapat banyak orang juga. Kalau perjalanan dinas urgent silahkan tapi kalau tidak urgent jangan dulu,” lanjut Baskara Aji.

Demikian pula dengan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Pemda DIY tetap memperbolehkan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya. “Kalau misalnya tidak memungkinkan kurang dari 50 persen silahkan, kalau bisa 50 persen itu maksimal. PTM tetap jalan tapi dibatasi betul,” ujarn Baskara Aji. (Chaidir)

Share.

About Author

Leave A Reply