Minggu, Mei 5
About

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Majunya Suharto Jadi Wakil Ketua MA Disoroti

Pinterest LinkedIn Tumblr +

INI JOGJA – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto dikabarkan mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MA. Namun, pakar hukum menilai bahwa Suharto memiliki catatan buruk karena pernah menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Menurut Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro,  jika rekam jejak seseorang sudah tercemar, maka tidak pantas bagi mereka untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) di bidang Non Yudisial.

Pernyataan ini muncul menyusul kabar bahwa Ketua Kamar Pidana, Suharto, menjadi salah satu kandidat untuk posisi tersebut.

Senator DIY Hafidh Asrom Berharap Bermunculan Kartini-Kartini Muda dari Generasi Milenial

Castro mengatakan, bahwa jika rekam jejak seseorang sudah buruk, maka sudah pasti mereka tidak layak. Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh tim seleksi. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa belum melakukan profiling secara detail terhadap para kandidat tersebut.

“Kalau rekam jejaknya buruk, ya pasti tidak layak. Dihitungnya dari situ, itu yang harus diprofiling oleh tim seleksinya,” ucap Castro kepada wartawan di Jakarta kepada wartawan, Sabtu (20 April 2024).

Dia juga menekankan bahwa kinerja seseorang merupakan aspek penting dalam membangun sistem merit di dalam sebuah lembaga. Jika masih ada kecenderungan dalam pemilihan berdasarkan preferensi pribadi, maka lembaga tersebut tidak akan berkembang. Hal ini juga akan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik.

Puluhan Siswa Sekolah Islam Al Azhar Yogyakarta dan Wonosari Lolos Seleksi OPSI 2024

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Abdul Fickar, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti. Menurutnya, seseorang layak untuk menduduki posisi Waka MA bidang non-yudisial jika tidak memiliki rekam jejak yang buruk seperti korupsi atau kejahatan lainnya. Jika menurut panitia seleksi seseorang layak, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut.

Fickar juga menambahkan bahwa keputusan untuk mendaftar sebanyak apa pun adalah hak seseorang, begitu juga dengan keputusan panitia untuk menerima atau menolak. Keputusan tersebut harus didasarkan pada kapabilitas, kebutuhan, dan kewenangan panitia.

“Mendaftar berapa kali pun itu hak seseorang,  soal diterima atau tidak, itu juga hak panitia. Soal cocok tidaknya, itu berkaitan dengan kapabilitas, kebutuhan dan kewenangan panitia.  Jika ketiganya bertemu, ya itu ideal berapa kali pun calon mendaftar,” ujarnya.

26-27 April, Yogyakarta Tuan Rumah Superchallenge Supermoto 2024

Suharto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), dilaporkan menjadi salah satu kandidat untuk mengisi posisi Waka MA bidang non-yudisial. Suharto sebelumnya pernah mendaftar hingga empat kali sebagai hakim agung sebelum akhirnya terpilih pada tahun 2021. Dirinya juga sempat ambil andil dalam memotong vonis hukuman mati terhadap Eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo, menjadi hukuman seumur hidup. ***

 

Share.

About Author

Leave A Reply