INIJOGJA.NET, Yogya – Bangunan sisi utara Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta dikosongkan dan Pemkot Yogya telah memasang pasang pembatas agar tidak ada lagi aktivitas pedagang.
Pengosongan dan pemasangan pagar pembatas dilakukan Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Jogoboro dan TNI/Polri, Rabu pagi (4/1/2023).
Saat pengosongan tidak ada perlawanan dari para pedagang. Tim gabungan juga memasang spanduk penanda di sepanjang bangunan sisi utara di Jalan Perwakilan Malioboro tidak boleh ada aktivitas.
Upaya pengosongan bangunan sisi utara Jalan Perwakilan Yogyakarts merupakan tindak lanjut dari rencana penataan kawasan Sumbu Filosofi yang dilakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Petugas gabungan melakukan pengosongan gedung, pasang pagar pembatas dan spanduk yang tertulis ‘Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada bangunan/di atas tanah ini’.
Dalam kegiantan pengosongan bangunan pada pagi hari itu tidak ada gesekan atau aksi dari para pedagang yang menempati bangunan atau berada di lokasi. Mereka hanya melihat petugas sambil merekam lewat kamera ponselnya. Sehari sebelumnya Pemkot Yogya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengosongkan bangunan itu paling lambat kemarin 3 Januari 2023.
Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma Putra Suryawan menjelaskan, alasan pedagang tetap menempati bangunan itu meski sudah diperingatkan berulang kali lantaran belum adanya solusi dari Pemkot Jogja berkaitan dengan tempat relokasi maupun kompensasi. Padahal ia mengklaim, pedagang yang beraktivitas di kawasan itu rata-rata merupakan warga Yogya dan sudah lama berjualan di sana.
“Kami bukannya tidak mendukung, tapi Pemkot harusnya ada solusi dan kejelasan kami ini ditempatkan kemana setelah bangunan dikosongkan. Kita sudah upayakan ke sejumlah pihak tapi kan terus dibola-bolakan,” ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebelumnya sudah menyatakan penggunaan bangunan oleh pedagang di Jalan Perwakilan tidak berizin alias ilegal.
Sultan HB X mengatakan tanah yang digunakan pedagang tersebut merupakan tanah milik Kraton Ngayogyakarta. Kraton kata dia tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di sana. (Chaidir)