INIJOGJA.NET – Seluruh jamaah haji akan melaksanakan prosesi wukuf di Padang Arafah, Jumat 8 Juli. Saat itulah para jamaah akan memperbanyak dzikir, tasbih, berdoa, dan merenung tentang hakikat hidup dan kehidupan.
Sehari sebelum prosesi wukuf di Arafah, ada sebagian jamaah yang melakukan Tarwiyah di Mina. Mereka ingin mengikuti jejak perjalanan ibadah haji seperti yang dilakukan Rasulullah SAW.
Melaksanakan Tarwiyah bermakna mabit (menginap) di Mina sebelum menuju ke Arafah. Rasulullah SAW dan rombongannya sebelum ke Arafah, berhenti/menginap terlebih dahulu di Mina untuk menyiapkan perbekalan dan fisik (mengenyangkan) dengan makan dan minum.
Pada hari saat Rasul tiba di Mina beliau menunaikan sholat zuhur, ashar, isya, maghrib, dan subuh dan melanjutkan ke Arafah sebelum matahari terbenam.
Dari aspek sejarah lain, hari Tarwiyah juga berkaitan erat dengan peristiwa yang dialami Nabi Ibrahim AS yang bermimpi diperintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Pada hari itu, hari ke-8 bulan Dzulhijjah, ia merenung dan berpikir (rawwa-yurawwi-tarwiyah) tentang takwil mimpi menyembelih putra kesayangannya sendiri.
Pada hari ke-9, ia mendapati takwil mimpi yang membuatnya mengerti (‘arafa) akan makna mimpi tersebut, sehingga disebut dengan Hari Arafah.
Sedangkan pada hari ke-10, ia melaksanakan perintah dalam mimpi itu, yakni menyembelih putranya, sehingga disebut hari Nahr. Ada juga pendapat yang mengatakan, dinamakan hari Tarwiyah karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air (rawiya, irtawa) untuk persiapan ibadah selanjutnya.
Bagaimana kebijakan Arab Saudi dan Indonesia terkait adanya jamaah yang melaksanan mabid Tarwiyah?
Baik Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia tidak bisa melarang jika ada jamaah yang ingin melaksanakan tarwiyah. Arab Saudi tidak menganggap tarwiyah sebagai rangkaian penyelenggaraan haji.
Sementara itu Pemerintah Indonesia membolehkan jamaah haji Tarwiyah, namun harus mengisi formulir. Hal ini untuk mendata jumlah jamaah yang Tarwiyah, sehingga mudah terpantau.
Hal ini terjadi setiap musim haji ada jamaah, meskipun jumlahnya tidak banyak, yang melaksanakan Tarwiyah.
Pada musim haji tahun 2022 ini, dari jumla total hampir 100 ribu jamaah haji Indonesia, terdata sekitar 3.500 jamaah Indonesia yang Tarwiyah.
Seluruh jamaah haji yang melaksanakan Tarwiyah harus membuat pernyataan bermaterai. Perlu diingat, pemerintah tidak memfasilitasi tarwiyah dan tidak juga dalam posisi melarang. Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijjah.
Dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah
Pemerintah Arab Saudi lewat peraturan hajinya tidak memasukkan Tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji. Kemenag RI juga menyesuaikan hal tersebut karena pelaksanaan Tarwiyah dapat merepotkan pelaksanaan haji. Tarwiyah adalah menginap (mabit) di Mina pada 8 Dzulhijjah, sebelum wukuf di Padang Arafah. Di sana jamaah menunaikan sholat zuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh. (Chaidir)