INIJOGJA.NET – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfo.
Mardiono yang juga Ketua Majelis Pertimbangan PPP itu langsung membantah bahwa pihaknya mengkudeta Suharso dari kursi kepemimpinan.
Ia menyatakan hanya menerima mandat hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP untuk melanjutkan tongkat estafet.
“Tidak ada istilah kudeta, ini adalah estafet kepemimpinan menghadapi hal besar,” kata Mardiono, di lokasi Mukernas di Kabupaten Serang, Banten, Senin 5 September 2022.
Mardiono mengatakan telah berbicara dengan Suharso Monoarfa terkait pelaksanaan Mukernas, namun belum bisa berbicara banyak dengan Suharso.
“Tadi pagi beliau juga telepon saya, karena waktunya sempit dan beliau kembali ke tanah air, maka komunikasinya tidak banyak,” ujarnya.
Mardiono menjelaskan peralihan kepemimpinan di tubuh PPP ini untuk kepentingan Pemilu 2024. Pihaknya juga ingin Suharso lebih fokus sebagai Kepala Bappenas.
Terlebih saat ini, kata Mardiono, banyak agenda besar yang harus diselesaikan, seperti perhelatan G20 dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“Terutama beliau di tugas negara. Begitu juga di tugas kepartaian, agar sama-sama fokus karena tuntutan ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tak kunjung menanggapi surat tersebut.
Selain itu, ada pula rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya, antara lain dari para santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai. Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait “amplop kiai” dan hal lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PPP.
Terkait jabatannya sebagai anggota Wantimpres, Mardiono menyatakan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai proses pengunduran diri sebagai Wantimpres.
“Menunggu arahan dari Pak Presiden. Karena dalam UU itu orang yang jabat sebagai ketum parpol maka menjadi tak diperbolehkan [jadi Wantimpres]. Tapi nanti akan dapat arahan dari presiden,” kata Mardiono.
Mardiono menjelaskan proses Mukernas hingga dirinya dipilih sebagai Plt Ketum PPP. Ia mengklaim awalnya PPP menggelar agenda Rapat Pengurus Harian di Jakarta pada Minggu pagi 4 September 2022.
Rapat harian itu rampung pada pukul 18.00 WIB. Setelah itu, kader PPP langsung menggelar Mukernas di Serang, Banten, pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
“Setelah di Jakarta lalu geser ke Serang, lalu dilakukan Mukernas sampai pukul 00.30 WIB malam,” kata dia.
Sebagai informasi, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol. (Chaidir)