INI JOGJA, Yogya — Warga Bantul diwajibkan memilah sampah sesuai kategori. Langkah itu menyikapi keputusan Pemerintah DIY yang menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul, selama 1,5 bulan (23 Juli hingga 5 September 2023)
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja, Sabtu (22/7/2023).
“Wajib hukumnya mulai hari ini dan seterusnya pemilahan sampah organik dan non organik,” kata Agus Budi Raharja.
Agus mengatakan kewajiban memilah sampah menjadi salah satu bagian dari surat edaran (SE) Bupati Bantul. Selama masa penutupan TPA Piyungan maka dinyatakan status darurat sampah.
TPA Piyungan Ditutup 45 Hari. Yogya, Bantul dan Sleman Darurat Sampah
“Selama (masa) darurat sampah itu hukumnya menjadi wajib untuk melakukan pemilahan. Seperti plastik, kaleng, bahan kaca dan kemudian organik,” kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul ini.
Agus mengemukakan masyarakat diminta punya tempat pembuangan sampah di lingkungannya. Sampah-sampah yang dibuang di lingkungan merupakan kategori organik. Sementara, sampah anorganik didaur ulang atau diperlakukan khusus.
Selain perorangan, kantor-kantor layanan publik juga diharuskan melakukan hal serupa. Menurutnya, respons-respons demikian akan bisa menekan jumlah sampah.
“Katakanlah harus kembali ke belakang, membuat jugangan-jugangan (galian) yang cukup memadahi untuk wilayah masing-masing, instansi masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan galian yang dibutuhkan diperkirakan bisa mencapai ribuan jika dihitung per rumah dan instansi perkantoran maupun kelompok. Termasuk kelompok rumah tangga maupun kompleks perumahan.
“Untuk sampah anorganik harus tetap dengan cara 3R yaitu reduce atau mengurangi, reuse atau menggunakan ulang dan recycle yakni mendaur ulang sampah non organik,” katanya.
Pihaknya juga meminta pemerintah tingkat desa terlibat dalam pengolahan sampah. Peran yang bisa diambil dengan menyediakan lahan untuk menimbun sampah organik di wilayahnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah DIY memutuskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan di Kabupaten Bantul bakal tutup pada 23 Juli hingga 5 September 2023. Kebijakan itu tertuang melalui surat bernomor 658/8312 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono.
BPJS Ketenagakerjaan DIY Luncurkan Program ‘Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa’
Surat itu menerangkan penutupan TPA Regional Piyungan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat Beny dengan Sekda Pemerintah Kabupaten Sleman, Sekda Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Sekda Pemerintah Kota Yogyakarta. Hasil rapat itu menunjuk penutupan TPA Piyunhan dikarenakan lokasi zona eksisting yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas.
“Maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023. Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi bagian akhir surat yang diterbitkan pada Jumat, 21 Juli 2023.
Sementara itu, Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, Pemkab Sleman sudah melakukan antisipasi dengan menyiapkan lokasi di Kapanewon Cankringan untuk menampung sampah selama dua bulan.
“Rencana di Cangkringan, tapi kami masih rembugan dengan panewu dan lurah setempat. Termasuk soal kepastian lokasinya juga baru didiskusikan,” kata Harda.
Jenderal Purn Andika Perkasa Bacawapres Paling Pas Dampingi Ganjar Pranowo
Sesuai wacana, tempat penampungan sampah itu akan menempati area bekas penambangan pasir. Lahan tersebut merupakan milik pribadi dari lima orang. Namun soal kapan fasilitas itu akan mulai beroperasi, dia belum dapat memastikan. “Kondisi lapangan harus siap dulu. Kalau harapan saya, begitu TPA Piyungan ditutup, tempat penampungan sudah siap,” tandasnya.
Kapasitas penampungan sementara itu diperhitungkan cukup untuk memuat sampah dari semua daerah di Kabupaten Sleman selama kurun dua bulan. Dalam memilih lokasi, jarak yang jauh dari pemukiman penduduk menjadi salah satu aspek penting.
Di samping itu, faktor risiko munculnya bau dan pencemaran bersumber dari lindi juga diminimalisir. Terlebih, sampah nantinya hanya akan ditumpuk dan belum menerapkan teknologi mengingat keputusan penutupan TPA Piyungan dilakukan secara tiba-tiba.
Upaya menekan risiko itu semisal dengan memasang alas agar lindi tidak langsung meresap ke tanah lalu dibuat saluran untuk mengalirkan air. Nantinya, area sekeliling tempat penampungan juga akan dibuatkan pagar agar tidak terkesan tempat pembuangan sampah liar.
Andika Perkasa Latih Jurkam Pemenangan Ganjar, Musisi Anang Masuk PDI Perjuangan
Untuk jangka panjang, Pemkab Sleman telah menyiapkan beberapa Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang salah satunya berlokasi di Kalurahan Tamanmartani, Kalasan. “Sekarang sedang proses pembangunan. Targetnya akhir tahun ini bisa beroperasi,” kata Harda.
Selain itu, Pemkab Sleman juga tengah mengupayakan kerjasama pengelolaan sampah dengan Universitas Islam Indonesia (UII). Jika terlaksana, harapannya tiap kalurahan di Sleman akan dilengkapi alat pengolahan sampah mandiri. ***