INIJOGJA.NET – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan terobosan baru untuk warganya dengan memberi kemudahan bagi yang ingin membayar pajak.
Kemudahan tersebut berupa pembayaran pajak menggunakan platform digital, sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi harus membayar ke bank.
Penggunaan platform digital dilakukan Pemkot Yogyakarta bekerja sama Tokopedia. Sehingga melakukan pembayaran bisa kapanpun dan di manapun selama 24 jam.
Hal itu terungkap saat diadakan Sosialisasi Pajak Daerah dan PBB-P2 pada Kamis (15/12/2022) di Hotel Grand Zuri Malioboro, yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Tokopedia.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkot Yogyakarta memberikan informasi dan menyebarluaskan kebijakan terkait Pajak Daerah dan PBB-P2 agar diketahui seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.
Diharapkan para Wajib Pajak serta masyarakat dapat mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, pada tahun 2022 sudah menyelenggarakan 20 kegiatan sosialisasi ke masyarakat. Diantaranya adalah sosialisasi ke 14 kemantren di Kota Yogyakarta.
“Terkait dengan penyelenggaraan sosialisasi bahwa di BPKAD telah menyelenggarakan 20 kegiatan sosialisasi pada masyarakat. Di antaranya sosialisasi di 14 kemantren di Kota jogja. Sesuai Peraturan Walikota No.123 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah serta sosialisasi tentang aplikasi WASPADA (Pengawasan Pajak Daerah),” ujar Wasesa, dikutip dari laman situs Pemkot Yogya, Jumat (16/12/2022).
Emir Rizan, selaku pihak dari Tokopedia menyampaikan kegiatan Wajib Pajak gathering bertujuan memberikan sosialisasi mengenai kolaborasi yang sudah terjalin antara Tokopedia dengan Pemkot Yogyakarta, khusunya dengan BPKAD Kota Jogja dalam skema pembayaran pajak secara digital melalui Tokopedia.
“Tokopedia sudah melayani 3 jenis pajak untuk Kota Jogja yakni PBB Kota Jogja, PDL Kota Jogja, dan retribusi Kota Jogja. 3 layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Kota Jogja untuk pembayaran pajak melalui Tokopedia. Melalui Tokopedia diharapkan selain memberikan kemudahan, pembayaran pajak dapat dilakukan selama 24 jam, dimanapun, dan kapanpun,” ujar Emir.
Pihaknya juga mengatakan, Tokopedia memberikan beberapa bentuk kemudahan seperti fasilitas cashback pada pembayaran pajak, lalu fasilitas metode pembayaran sebanyak 50 metode pembayaran.
“Jadi pembayaran bisa dengan berbagai macam. Nanti ada kartu kredit, lalu juga berbagai macam pilihan bank,” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan seluruh Wajib Pajak adalah pahlawan pembangunan karena menjadi bagian kontributor pembangunan di Kota Jogja.
“Tentu kehadiran Bapak/Ibu sebagai Wajib Pajak adalah untuk menerima penjelasan bahwa Bapak/Ibu sebagai Wajib Pajak telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Kota Jogja dan harus diberikan layanan yang lebih optimal,” ujarnya
Selain itu Aman mengungkapkan, salah satu layanan yang diberikan adalah layanan dengan platform digital melalui Tokopedia dan berharap kerjasama dengan Tokopedia membawa manfaat tambahan.
“Apa yang dilakukan Tokopedia ini selain memeberi manfaat bagi Pemkot Yogyakarta yaitu menyediakan tambahan layanan bagi Wajib Pajak, tetapi bagi seluruh Wajib Pajak juga ada hal-hal lain yang akan didapatkan dengan memanfaatkan platform digital di Tokopedia sebagai salah satu alternatifnya,” jelasnya. (Chaidir)