INI JOGJA – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Drs HA Hafidh Asrom MM melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikpora) DIY dan kabupaten/kota serta pengurus PGRI DIY dan kabupaten/kota, Senin (29 Juli 2024).
Dalam rapat kerja yang diadakan di Gedung DPD RI DIY tersebut membahas persoalan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi 2024 yang sempat ramai dengan skala nasional dan diberitakan oleh media-media sosial.
Dalam pengantarnya, Hafidh Asrom menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Diskpora DIY dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas pelaksanaan PPDB tahun 2024, yang dinilai banyak pihak lebih baik dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun masih ada keluhan, masalah, dan kendala terjadi di lapangan.
“Begitu pula sekolah dan para guru, teristimewa PGRI. Hal ini menunjukkan seluruh stakeholder terkait PPDB DIY tahun 2024, baik Dinas Disdikpora DIY, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sekolah, PGRI, dan lainnya telah bekerja keras untuk memenuhi amanah melaksanakan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel,” kata Hafidh Asrom.
Tim SDN Ungaran 1B Yogya dan SDN 2 Wonoharjo B Kebumen Juarai MLSC Yogyakarta 2024 Series 1
Namun Hafidh memiliki catatan, sejak awal sistem zonanisasi diberlakukan dalam PPDB ada kritik tajam dan keluhan dari beragam kalangan. Pertama, tujuan penerapan sistem zonanisasi untuk pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan, belum didukung kualitas sekolah yang sama atau merata. Begitu pula, belum didukung oleh fasilitas dan insfra struktur yang memadai.
“Akibatnya, ada kekhawatiran dari para orang tua terhadap prestasi akademik siswa. Begitu pula, pengalaman belajar siswa. Tentu saja, hal ini akan menghambat siswa untuk mengakses perguruan tinggi terbaik,” katanya.
Menurutnya, sistem zonanisasi kurang memberi porsi perhatian yang memadai terhadap prestasi akademik. Karena terlalu terpaku pada pendekatan bersifat georafis. Hal ini ditunjukkan porsi jalur zonanisasi sebesar 50 persen (30 persen zonanisasi 3 radius dan 20 persen zonanisasi sebaran). Sementara porsi jalur prestasi akademik hanya sebesar 25 persen. Sisanya, lewat jalur afirmasi (afirmasi non akademik, jalur rentan sosial, dan jalur pindah tugas).
Hafidh mengatakan setelah diterapkan sekitar tujuh tahun, sistem zonanisasi dalam PPDB, belum mampu mengubah persepsi orangtua tentang sekolah favorit dan kualitas sekolah yang setara. Bahkan, di kalangan masyarakat yang paling terdidik sekalipun. Begitu pula, penerapannya, meskipun ada perbaikan dari tahun ke tahun, belum mampu menutup lubang kekurangan dan kecurangan di lapangan.
MLSC 2024 , Upaya Menjaring Atlet Sepak Bola Putri Sejak Dini
“Kami mencatat beberapa masalah sistem zonanisasi pada PPDB tahun 2024, yang terjadi di DIY maupun beberapa daerah secara nasional. Pertama, kendala teknis pada verikasi dan teknis akun. Seperti empat masalah dengan akun NISN yang telah digunakan dan kesulitan dalam mengunggah data ke sistem. Meskipun ukuran dan format file sudah sesuai.”
Catatan lain yaitu tindakan kecurangan. Seperti kecurangan status kemiskinan melalui kepersetaan DTKS. Kasus numpang KK dan pindah KK di atas kertas (membuat KK baru sesuai zonanisasi). Pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan. Kucurangan kerjasama dengan “orang dalam”. Bahkan, ada praktik makelar penerimaan siswa baru.
“Di samping itu, kami juga menerima aspirasi dari beberapa sekolah swasta berkaitan dengan sistem zonanisasi PPDB 2024. Pertama, peserta didik yang sudah diterima di sekolah swasta, tidak boleh ditarik ke sekolah negeri. Sebenarnya, sudah ada kesepemahaman dengan Disdikpora DIY. Namun, dalam praktiknya, setelah pengumuman pemenuhan kuota sekolah negeri tanggal 5 Juli 2024, tetap saja masih ada praktik siswa yang sudah diterima di sekolah swasta, ditarik ke sekolah negeri.”
Meskipun, pada notifikasi dalam sistem PPDB sekolah negeri berbunyi : “Anda sudah terdaftar di sekolah swasta, maka anda tidak dapat mengikuti proses PPDB sekolah negeri.”
Sekolah negeri yang belum terpenuhi daya tampungnya secara online, tidak boleh menerima peserta didik secara luring. Artinya, PPDB sekolah negeri cukup satu periode. Tidak perlu ada tambahan untuk pemenuhan kuota. “Sistem zonanisasi membuat sekolah swasta dalam posisi yang sulit. Terutama sekolah yang pas-pasan. Sehingga, butuh usaha yang sangat luar biasa untuk bisa beradaptasi agar dapat bertahan hidup,” tambah Hafidh.
Kondisi PPDB 2024 di DIY
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Drs Raden Suci Rohmadi MIP menjelaskan mengenai kondisi PPDB SMAN/SMKN DIY tahun 2024.
Dikemukakan, terdapat 47.667 pendaftar dengan daya tampung tersedia sebesar 33.275. Daya tampung terpenuhi sebanyak 32.588. Pada SMAN, daya tampung tidak terpenuhi sebanyak 152 daya tampung di 3 sekolah, yaitu SMA Negeri 1 Kokap, SMA Negeri 1 Samigaluh, dan SMA Negeri 1 Rongkop.
Pada SMKN, kata Suci, daya tampung tidak terpenuhi sebanyak 535 daya tampung di 9 sekolah, yaitu SMK Negeri l Tepus, SMK Negeri l Temon, SMK Negeri 1 samigaluh, SMK Negeri l Kokap, SMK Negeri l Girimulyo, SMK Negeri 1 Gedangsari, SMK Negeri 1 Purwosari, SMK Negeri l Girisubo, SMK Negeri 1 Tanjungsari.
Giliran Yogyakarta! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem
“Secara garis besar pelaksanaan PPDB sudah cukup kondusif. Hanya masih terdapat beberapa permasalahan teknis yaitu kesalahan penghitungan nilai gabungan secara sistem di awal dan kendala pada saat penarikan data dari server dukcapil,” ujarnya.
Terkait dengan temuan modus kecurangan jalur zonasi yang dilakukan pihak orangtua (contoh: menumpang KK), lanjut Suci, Dinas Dikpora DIY melakukan upaya pencegahan berupa memperketat persyaratan pada jalur zonasi.
Dalam kesempatan itu, Ia mengulas Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan Kepsesjen No 47/M/2023, terkait persyaratan zonasi yaitu nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Sambut Satu Dekade Hari Jadi, Lunpia Cik Meme Bikin Kejutan
Ia memberikan masukan Kementerian perlu mempertimbangkan bagaimana nasib siswa yang sudah terlanjur ikut KK dengan status famili lain. Kepsesjen ini juga belum memberikan solusi terhadap para siswa dengan kondisi khusus seperti ditinggalkan orang tua tanpa akfa kematian dan akfa perceraian.
Adapun seleksi jalur zonasi yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah delam wilayah zonasi, pernenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunekan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan alcta kelahiran atau surat keterangan lahir. (Chaidir)