INIJOGJA.NET — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menyatakan bahwa skuter listrik, hoverboard, hingga electric unicylce , tak boleh beroperasi dari Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer.
Hal ini terkait dengan telah resmi dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur DIY Sri Sultan HB X No.551/4671 yang berisi larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan dalam SE tersebut, Gubernur DIY menegaskan Malioboro harus bebas dari kendaraan yang belum ada aturan operasionalnya. Ia berharap SE tersebut diketahui oleh semua pihak karena tanggung jawab kawasan Sumbu Filosofis tidak hanya di tangan pemerintah daerah, tetapi seluruh lapisan masyarakat.
Ni Made berharap Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Margo Mulyo, bebas dari kendaraan yang sudah disebutkan dalam SE yang diterbitkan Gubernur DIY. Kendaraan belum ada aturan operasionalisasinya seperti skuter listrik, hoverboard, hingga electric unicylce , tak boleh berkeliaran di kawasannitu.
Made mengatakan pengaturan akan dilakukan secara bertahap, termasuk menyasar sirip Malioboro. Kawasan sirip tersebut diharapkan juga bebas dari kendaraan yang sesuai dimaksud dalam SE. SE tersebut juga ditujukan kepada Wali Kota Jogja, dinas vertikal terkait hingga BUMN.
“Prinsipnya memang tiga ruas yang diatur, harapannya ruas atau sirip kawasan sumbu utama ini juga akan diatur, tetapi tidak bisa secara serentak, masih butuh kontribusi semua pihak,” ucapnya.
Dikatakan, SE Gubernur DIY bisa langsung diterapkan tanpa harus ada regulasi turunan di level Kota Jogja. Salah satu kewenangan Gubernur DIY adalah mengatur kawasan satuan ruang strategis keistimewaan, di antaranya sumbu filosofis. Ia menilai SE ini sangat membantu menetribkan kawasan Sumbu Filosofis.
“Penertiban tentu akan dilakukan segera dengan koordinasi dinas terkait di lapangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menyatakan, pihaknya akan menyita skuter listrik atau otopet yang melanggar aturan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) larangan beroperasinya kendaraan dengan motor penggerak listrik tersebut di kawasan Malioboro. Penindakan dilakukan jika kendaraan jenis itu nekat beroperasi di kawasan Sumbu Filosofis.
Noviar Rahmat menyatakan pihaknya menindaklanjuti SE larangan kendaraan listrik di kawasan sumbu filosofis dengan mulai melakukan sosialisasi ke pengusaha yang biasa menyewakan skuter listrik dan sejenisnya di kawasan Malioboro. Sosialisasi dilakukan mulai Kamis (31/3/2022) hingga Senin pekan depan dengan mengedarkan SE tersebut.
“Mulai hari senin pekan depan kami bersama instansi terkait akan menggelar operasi pengawasan dan langsung untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran SE tersebut,” kata Noviar, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan, kepada para pelaku usaha yang menyewakan kendaraan dengan motor penggerak listrik untuk dapat memakluminya dan segera menghentikan operasionalnya di kawasan sumbu filosofis. Mereka harus memindahkan usaha persewaannya dari kawasan sumbu filosofis termasuk di sirip dan kawasan sekitarnya.
“Bagi yang masih nekat beroperasi, tindakan kami akan lakukan operasi, menindak dengan mengamankan barang yang dioperasionalkan. Akan kami bawa ke Kantor Satpol PP, dilakukan pembinaan dan silahkan ambil barangnya ke sana,” ujarnya. (dir)