INI JOGJA, Jakarta — Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Penyidik Bareskrim Polri sempat berulang kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihak penyidik mengoreksi BAP Panji Gumilang sebanyak lima kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Sementara ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan siang ini pemeriksaan akan dilanjutkan.
Pemeriksaan intensif terhadap Panji Gumilang dilakukan pada Selasa (1/8/2023). Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.
Brigjen Asep Mundur, Pegawai Protes Minta Pimpinan KPK Mundur
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.
Panji Gumilang dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun. ***