INIJOGJA.NET, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak tegas terhadap persoalan minyak goreng. Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan larangan ekspor sawit dan minyak goreng.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana, dan videonya disebar melalui kanal YouTube resmi oleh Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
“Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian” kata Jokowi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan membaik. Harganya juga diharapkan bisa turun. “Saya akan terus pantau dan evaluasi kebijakan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Jokowi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada manipulasi terkait terbitnya persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng mentah ke para perusahaan eksportir. Kejagung menyebut persetujuan ekspor itu diterbitkan meski para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
“Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, dapat dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi,” tandas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat jumpa pers di kantornya, Jumat (22/4/2022).
Febrie lalu menerangkan mengapa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Febrie menyebut Wisnu merupakan pejabat yang paling berwenang dalam pengajuan ekspor CPO.
“IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut, kenyataan itu diizinkan faktanya itu disetujui,” tuturnya.
Febrie mengatakan penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Penyidik, kata Febrie, saat ini sedang mendalami siapa saja pihak yang mengetahui dengan sengaja soal pemberian izin ekspor itu.
“Faktanya, ini masih mendalami, kita belum bisa, tapi penyidik sudah menetapkan dengan objek masalah penetapan DMO (domestic market obligation). Penyidik sudah punya alat bukti,” kata Febrie.
“Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui yang kesengajaan berikan izin ekspor kebutuhan domestik tidak terpenuhi, akan diproses seperti kata Jaksa Agung,” sambungnya.
Febrie menyebut pihaknya akan mempertimbangkan jeratan hukuman berat bagi para tersangka kasus ini. Dia mengatakan kasus minyak goreng ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pemberatan akan jadi pertimbangan penting. Kita konsentrasi betul terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang ini penting untuk kelangsungan pembangunan, sehingga ketika ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak. Sekali saya sampaikan bahwa akan ada tindakan tegas,” imbuh Febrie.(dir)