INIJOGJA.NET – Buntut kasus pencabulan dan perundungan santriwati, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono dalam keterangab resminya di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” ujar Waryono.
Tangkap Sopir
Sementara itu, aparat kepolisian membekuk seorang sopir mobil yang menghalang-halangi petugas saat hendak menangkap MSAT, putra seorang kiai Jombang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
“Kami menangkap sopir mobil yang menghalang-halangi atas nama Dede. Dia sudah kami tangkap,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di sela upaya penangkapan MSAT.
Dirmanto mengatakan, Dede ini merupakan sopir mobil bernomor polisi S-1747-ZJ yang pada hari Minggu 3 Juli 2022 menghalangi polisi dalam upaya penangkapan MSAT.
Selain menangkap Dede, polisi juga mengamankan sejumlah truk yang mengangkut puluhan sukarelawan pendukung putra kiai tersangka pencabulan. Pengamanan tersebut dilakukan agar suasana Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang tetap kondusif.***