INI JOGJA – Istitha’ah kesehatan adalah syarat kesehatan yang harus dipenuhi oleh para calon jamaah haji sebelum melakukan ibadah haji. Istitha’ah kesehatan ini mencakup kondisi fisik dan mental yang memadai untuk menjalani ibadah haji tanpa mengalami gangguan kesehatan yang serius. Hal ini meliputi ketahanan tubuh, kekuatan fisik, serta kesehatan mental yang memadai untuk melakukan ibadah dengan baik.
Istitha’ah merupakan salah satu persyaratan dalam ibadah haji. Istitha’ah mengacu pada kemampuan fisik, kesehatan, dan keuangan yang memadai untuk menunaikan ibadah haji. Calon jamaah haji harus memenuhi syarat ini sebelum dinyatakan layak untuk melakukan ibadah haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka mampu menjalani perjalanan yang berat dan menuntut serta dapat menjaga kesehatan selama melaksanakan ibadah haji.
Masalah istitha’ah Kesehatan mendapat perhatian dalam rapat anggota Komite III DPD RI Drs HA Hafidh Asrom MM dengan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama DIY dan seluruh Kantor Kemenag Kabupatan/Kota se-DIY, serta stakeholders terkait haji dan umrah seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) DIY. Rapat diadakan di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY pada Senin 19 Februari 2024.
Rapat tersebut membahas masalah istitha’ah kesehatan dalam konteks persiapan dan pelaksanaan ibadah haji. Diskusi tentang persyaratan kesehatan ini penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan jamaah haji serta kesuksesan pelaksanaan ibadah secara keseluruhan.
Pemahaman dan penerapan istitha’ah kesehatan dalam konteks ibadah haji menjadi perhatian bagi beberapa peserta rapat. Mereka ada mengeluhkan berbagai hal terkait persyaratan ini, seperti kesulitan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, ketidakjelasan prosedur pengujian kesehatan, atau masalah aksesibilitas layanan kesehatan. Memperhatikan dan menanggapi keluhan ini penting untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam pelaksanaan persyaratan istitha’ah kesehatan bagi calon jamaah haji.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama DIY, Aidi Johansyah, bahwa tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah untuk memfasilitasi umat muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.
Ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang berkualitas dan menyelenggarakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan berkesan bagi para jamaah haji. Selain itu, tujuan penyelenggaraan ibadah haji juga mencakup aspek pembinaan spiritual, sosial, dan kebersamaan umat muslim dari berbagai belahan dunia yang berkumpul di tanah suci.
Menurut Aidi, penyelenggaraan haji adalah tugas nasional yang menjadi tanggung jawab negara. Hal ini karena ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental.
Negara memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan ibadah haji secara terorganisir, aman, dan berkualitas bagi para jamaah haji.
Kementerian Agama atau lembaga terkait di setiap negara bertanggung jawab dalam mengatur dan melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam hal persiapan, pendaftaran, pengawasan, dan pelayanan selama perjalanan hingga pulang ke tanah air.
Aidi menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan kerjasama dan partisipasi dari berbagai pihak untuk mencapai kesuksesan. Seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, organisasi keagamaan, dan individu, berperan penting dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah memegang peran utama dalam menyelenggarakan infrastruktur, regulasi, dan pelayanan yang diperlukan bagi para jamaah haji. Sementara itu, dukungan dari masyarakat dan sektor swasta dalam bentuk sumbangan, bantuan logistik, dan dukungan moral juga sangat berarti. Kolaborasi antara semua pihak ini penting untuk memastikan bahwa ibadah haji dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi para jamaah haji.
Menanggapi masukan dan keluhan dari rapat tersebut, anggota DPD RI Hafidh Asrom mengatakan, semua informasi dan keluhan akan disampaikan kepada menteri-menteri terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan jamaah haji dan memastikan bahwa masalah yang muncul dapat diatasi secara efektif.
Menurutnya, menyampaikan informasi dan keluhan kepada pihak yang berwenang adalah langkah penting dalam proses perbaikan dan peningkatan sistem penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, diharapkan bahwa masukan dari berbagai pihak dapat didengar dan diperhatikan oleh pihak terkait untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
Pelunasan Biaya Haji
Aidir Johansyah menambahkan, pelunasan biaya haji untuk tahap pertama yang akan ditutup hingga 23 Februari menunjukkan bahwa dari kuota haji DIY sebanyak 3.290, sudah ada 2.594 jamaah haji yang telah melunasi biaya haji. Namun, masih terdapat 696 jamaah haji yang belum melunasi biaya haji hingga saat ini.
Untuk pelunasan tahap kedua pada rentang waktu 13-26 Maret 2024, kata Aidi, pemerintah memberikan kesempatan tambahan bagi mereka untuk menyelesaikan pembayaran dan memastikan kesiapan mereka untuk ibadah haji. Upaya komunikasi yang efektif dan penyediaan bantuan yang diperlukan dapat membantu meningkatkan tingkat pelunasan dan memastikan bahwa semua jamaah haji dapat memenuhi persyaratan pembayaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (Chaidir)