INIJOGJA.NET — Hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait penjaminan dana nasabah di bank. Sehingga ketika bank mengalami krisis, dana nasabah tidak bisa dikembalikan akibatnya nasabah mengalami kerugian besar.
Agar masyarakat memahami penjaminan dana simpanannya di bank dan tetap merasa tenang saat bank mengalami persoalan, maka Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) perlu memberikan tips kepada masyarakat untuk mengenal lembaga keuangan yang mendapat jaminan LPS.
Menurut Sekretaris LPS Dimas Yuliarto bahwa lembaga keuangan yang mendapat jaminan LPS adalah bank umum dan bank perkredritan rakyat.
Selain keduanya LPS tidak memberikan jaminan dana nasabah. Contohnya baitul mal dan koperasi simpan pinjam. Kalau terjadi masalah, maka dana simpanan tidak mendapat jaminan LPS,
“Kami mengimbau agar masyarakat benar-benar cermat dalam memutuskan menyimpan dananya,” tegas Dimas saat Media Workshop LPS di Hotel Tentrem Semarang, Sabtu (26/3/2022).
LPS, kata Dimas, memberikan tips “3T” agar masyarakat cermat memilih bank dan memberikan penjaminan. Masyarakat harus mengetahui bahwa
sebagai nasabah harus tercatat pada pembukuan bank. Harus mengetahui
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, yang saat ini besarnya 3,5 persen. “Kalau ada bank memberikan suku bunga di atas ketentuan LPS, maka LPS tidak memberikan jaminan sehingga jika terjadi masalah maka dana nasabah tidak dapat dikembalikan,” ujar Dimas.
‘Cashback juga diperhitungkan sebagai komponen bunga,” tambahnya.
Tips lainnya, lanjut Dimas, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dalam catatan LPS, sampai tahun 2022 ini sudah ada 116 BPR yang dilikuidasi, karena kesalahan management dan ada 1 Bank Umum yang berhasil “disembuhkan”. Sebab itu, pihaknya berpesan, agar masyarakat tidak buru-buru menyimpan dananya di lembaga keuangan tertentu hanya karena lembaga tersebut menawarkan bunga tinggi.
“Sebelum menyimpan uangnya, kenali dulu berapa suku bunga jaminan LPS. Jika tawarannya diatas suku bunga yang ditetapkan LPS, lebih baik dihindari,” tandas Dimas.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewo mengakui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang LPS sehingga pihaknya merasa perlu melakukan sosialiasi secara masif agar masyarakat tidak menjadi korban, jika dana yang disimpan ternyata suatu hari bermasalah.
“LPS ini dibentuk untuk menjamin dana simpanan masyarakat. Untuk itu masyarakat hendaknya mengatahuinya,” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan, LPS dibentuk pemerintah dengan maksud untuk menjaga kestabilan perbankan secara nasional. Sebab pemerintah tidak ingin lagi terjadi krisis moneter seperti tahun 1998. Waktu masyarakat panik pada saat terjadi gonjang-gonjang ekonomi, kemudian masyarakat ramai-ramai melakukan penarikan simpanan secara massal karena adanya ketakutan hilangnya dana simpanan mereka. Akibatnya, negara kita justru terjerumus dalam krisis yang berkepanjangan. (Chaidir)