INI JOGJA, Yogya — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wukirsari Wonosari, diperketat guna menghindari adanya “penyelundup” yang membuang sampah dari luar daerah Gunungkidul.
Upaya pengetatan tersebut dilaksanakan sebagai dampak dari penutupan TPA Piyungan, sehingga tidak ada upaya pembuangan sampah dari luar daerah ke Gunungkidul.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkunan Hidup (DLH) Gunungkidul, Heri Kuswantoro pihaknya sudah mengambil tindakan terkait dengan dampak penutupan TPA Piyungan dengan memperketat proses pembuangan sampah di TPAS Wukirsari.
Setiap truk yang masuk TPA Wukirsari Kalurahan Baleharjo akan diperiksa guna memastikan sampah yang dibuang bukan berasal dari luar Gunungkidul.
“TPAS Wukirsari hanya untuk membuang sampah dari Gunungkidul saja. Sedangkan untuk sampah dari luar tidak bisa,” kata Heri, Minggu (23/7/2023).
Heri mengatakan, aturan tentang pelarangan sampah luar daerah dibuang ke Gunungkidul tertuang dalam Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Sudah ada aturannya. Jadi dengan penutupan sementara TPA Piyungan, maka pengawasan pembuangan lebih diperketat dengan memeriksa truk yang masuk,” katanya.
Proses pembuangan sampah tidak hanya dilakukan oleh UPT Kebersihan dan Pertamanan, namun demikian juga ada kerja sama dengan kelompok swadaya masyarakat. Total hingga sekarang sudah ada 40 kelompok di Gunungkidul yang bekerjasama untuk membuang sampah di TPAS.
“Makanya kami periksa sehingga tidak ada truk yang berasal dari luar daerah untuk membuang di TPAS Wukirsari,” ungkapnya.
Sebelum ada Perda No.14/2020, pada saat TPA ditutup sempat ada mobilisasi pengangkut sampah dari luar daerah untuk dibuang ke Gunungkidul. Meski demikian, untuk sekarang sudah tidak ada lagi. “Akan terus kami awasi karena memang daya tampung di TPAS juga sudah makin menipis,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hery Sukmono mengatakan, TPAS Wukirsari mulai tidak kuat menampung pasokan sampah. Upaya perluasan area pengolahan terus dilakukan dengan menambah daya tambung dengan meminta bantuan ke Pemerintah Pusat.
“Masih ada lahan sekitar lima hektare dan untuk upaya perluasan area TPA,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan DIY Luncurkan Program ‘Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa’
Sesuai dengan Perda No.14/2022 ada potensi kerja sama dalam pengelolaan sampah dengan luar daerah. Hanya saja, ia mengakui hingga sekarang belum ada komunikasi dengan daerah lain. ***