INI JOGJA, Yogya — Masyarakat hingga kini masih menjadi incaran pihak-pihak jasa keuangan atau praktik “bank” ilegal yang menerapkan kredit pinjaman dengan bunga tinggi.
Dampak praktik bank ilegal itu telah menimbulkan banyak korban di masyarakat terkait bahaya dan risiko dari kredit pinjaman.
Melihat fenomena tersebut dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (FE UST) Yogyakarta melakukan kegiatan sharing session atau sosialisadi mengenai manajemen risiko kredit di berbagai tempat kalangan masyarakat pedesaan.
Salah satu kegiatan dilakukan berbarengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) UST Yogyakarta pada 9 Juli 2023. Kegiatan KKN UST Periode I Tematik: “Pemberdayaan Masyarakat Menuju Enterprenuer Yang Mandiri” mengadakan sharing session mengenai manajemen risiko kredit bersama ibu-ibu RW 1 Dukuh Soka, Kragilan, Gantiwarno, Klaten.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian mahasiswa dan Dosen dengan tujuan memberikan edukasi dan pengarahan terkait bahaya dan risiko dari kredit itu sendiri.
Pada kegiatan tersebut menghadirkan Dosen Akutansi Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Reni Listyawati SPd MAk.
Reni Listyawati mengemukakan, risiko kredit merupakan kerugian yang berkaitan dengan kemungkinan bahwa debitur tidak dapat membayar kredit pada waktu jatuh tempo . Dengan kata lain, risiko kredit adalah kemungkinan bahwa debitur tidak dapat membayar pinjamannya.
Pesta Diskon Annive12sary tiket.com Hadirkan Berbagai Inovasi Kebebasan Berwisata
“Untuk mengurangi risiko kehilangan uang akibat kegagalan pembayaran oleh debitur, disarankan untuk melakukan manajemen risiko kredit,” ujar Reni Listyawati.
Saat kegiatan berlangsung Ibu-Ibu Dukuh Soka antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh Reni Listyawati. Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut terdiri dari pemahaman mengenai manajemen risiko kredit, dampak kredit hingga imbauan untuk menghindari kegiatan pinjaman yang cukup beresiko.
Kegiatan ini dibuat karena melihat dari maraknya kegiatan peminjaman yang dilakukan melalui bank-bank ilegal hingga bank online yang tidak berada dibawah perlindungan Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Difungsikan Kembali, Terowongan Stasiun Yogya Dihiasi Instalasi Sejarah Perkeretaapian
Menurut Reni, kegiatan bank ilegal berbahaya karena para oknum lembaga memberikan bunga yang tinggi kepada nasabahnya. Selain itu, penagihan angsuran peminjaman yang dilakukan secara paksa membuat nasabah kesulitan melunasi kredit yang sudah terlanjur terjadi.
Melalui kegiatan sharing session mengenai manajemen risiko kredit, Reni memberikan arahan para warga Padikugan Soka. Selain itu disampaikan wawasan dan pengetahuan terkait bahayanya peminjaman pada bank-bank ilegal, jika suatu saat nasabah tidak bisa melunasi peminjaman sesuai dengan jatuh tempo angsuran.
“Biasa kita kenal dengan kredit macet. Kredit macet merupakan kondisi dimana nasabah tidak mampu melunasi cicilan peminjaman. Jika seorang nasabah sudah mengalami kredit macet nantinya akan mempengaruhi keadaan dimasa depan. Saat seseorang yang memiliki riwayat kredit macet akan sulit kedepannya mendapatkan bantuan finansial, seperti pengajuan KPR,” kata Reni.
“Sehingga dengan adanya kegiatan ini kami berharap warga Padukuhan Soka dapat lebih aware terkait kegiatan pinjaman yang akan merugikan mereka di ke depannya,” ujarnya.
LPS Buka Lowongan Kerja Pendidikan Calon Pegawai dan Pro Hire
Reni menegaskan bahwa kegiatan tersebut cukup berbahaya karena para oknum lembaga memberikan bunga yang cukup tinggi kepada nasabahnya. Selain itu, penagihan angsuran peminjaman yang dilakukan secara paksa membuat nasabah kesulitan melunasi kredit yang sudah terlanjur terjadi.
Reni mengimbau masyarakat luas untuk
Menghindari perilaku peminjaman melalui bank-bank ilegal karena akan membuat bunga semakin tinggi dan tidak menjadi individu yang berperilaku konsumtif. (Gres Mayana Nagatri)