INIJOGJA.NET, Jakarta – Pengangkatan kembali Ririek Adriansyah menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Tbk mendapat perhatian Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
Direktur PAPD Agus Rihat P Manalu menilai, pengkatan Ririek Adriansyah mengundang polemik. Sebab pengangkatan tersebut dianggap cacat hukum dan melanggar undang-undang serta Peraturan Pemerintah.
Rihat, sapaan akrabnya, mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2005 Pasal 19 jelas di jabarkan bahwa masa jabatan anggota direksi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya.
“Di PP 45 tahun 2005 pasal 19 dengan jelas dan tegas telah diatur masa jabatan anggota direksi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Artinya seorang yang menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN maksimal dapat menjabat selama 2 periode atau 10 tahun, sedangkan dalam kasus ini Ririek sudah menjabat Direksi PT Telkom sejak 2012 berarti sudah 10 tahun dirinya menjabat sebagai Direksi PT Telkom,” kata Rihat kepada awak media, Rabu (25/5/2022).
Rihat juga meminta kepada menteri BUMN segera membatalkan pengangkatan kembali Ririek Ardiansyah yang dinilai cacat hukum.
“Kami sampaikan kepada Menteri BUMN agar dapat mengambil langkah tegas terkait polemik di tubuh PT Telkom ini,” ujarnya Rihat yang juga mantan aktivis Gerakan Mahasiswa 98 itu.
Untuk diketahui Ririek Ardiansyah telah menjabat Direksi PT Telkoml Tbk sejak tahun 2012 silam dan kembali terpilih menjadi Presiden Direktur di tahun 2022 ini.
Terhadap masalah itu Agus Rihat, selaku penerima kuasa telah melakukan pendaftaran gugatan terhadap Menteri BUMN dan PT Telkom Tbk terkait diangkatnya kembali Ririek Adriansyah sebagai Presiden Direktur PT Telkom.
“Kami telah mendaftarkan gugatan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap menteri BUMN sebagai Tergugat 1 dan PT Telkom Tbk sebagai Tergugat 2,” ujarnya. (*)