INIJOGJA.NET — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas yaitu melarang beroperasinya skuter listrik di sepanjang jalan dari Tugu hingga Titik 0 Kota Jogjakarta.
Pelarangan tersebut berdasarkan Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Kemudian Pemda DIY akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY dan berlaku untuk wilayah yang ditetapkan.
“Jadi memang 24 jam tidak boleh lagi, mulai dari Tugu sampai Jalan Marga Mulya atau titik 0 kilometer. Dasarnya kan Permenhub itu, kemudian kami membuat Surat Edaran Gubernur yang akan keluar segera,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti kepada wartawan di kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022).
Made mengatakan, operasional skuter listrik mengharuskan adanya lokasi khusus dan bukan di ruang pejalan kaki seperti yang saat ini terjadi di Malioboro. Hal tersebut karena pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak untuk kendaraan.
“Tentu membahayakan bagi pejalan kaki, kemudian juga batas kecepatan jauh di atas seharusnya, kan sebenarnya maksimal 6 kilometer per jam. Harus ada jalur khusus, tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasikan di jalan raya, itu tidak boleh lagi,” ujar Made.
Dinas Perhubungan DIY menegaskan bahwa nantinya akan ada sanksi tegas bagi pihak yang nekat menyewakan skuter di kawasan yang sudah ditentukan tersebut. “Kalau masih ada yang nekat, ya kita sita. Ini berlaku 24 jam, tidak akan ada sela-sela ya, karena memang tidak boleh. Sanksinya jelas akan ditahan, diambil,” tegasnya. (dir)