INIJOGJA.NET – Sehari setelah HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 18 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang baru emisi 2022.
Uang baru yang diluncurkan BI sebanyak 7 lembar uang kertas yang hari ini secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia, untuk menjadi pembayaran barang yang sah.
Untuk mendapatkan uang kertas yang baru tersebut sangat mudah caranya. Penasaran bagaimana cara mendapatkannya uang baru tersebut, simak simak penjelasannya.
Uang baru yang diluncurkan BI disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Dengan masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada sebelah bagian lainnya, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga tetap melekat sebagaimana Uang TE 2016.
Berdasarkan website resmi Bank Indonesia BI, 7 uang kertas yang baru diluncurkan itu bisa Anda dapatkan dengan mudah, dimana uang tersebut terbagi ke dalam beberapa pecahan, mulai dari pecahan Rp100.000 hingga yang paling kecil Rp1000.
Berikut daftar pecahan uang kertas baru 2022 alias Uang TE 2022:
Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Rp 5.000 (lima ribu rupiah)
Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
Rp 1.000 (seribu rupiah).
Adapun penjelasan Dari Masing Masing Pecahan Uang TE 2022.
1. Rp 100.000
Unruk pecahan Rp 100.000 tetap mempertahankan warna merah sebagai warna dominan. Wajah Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta tetap terpampang jelas di bagian depan uang kertas. Sementara, bagian belakang pecahan Rp 100.000 ini menampilkan Tari Topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat, dan bunga Anggrek Bulan. Dari segi ukuran, pecahan Rp 100.000 ini mengusung ukuran 151 x 65 mm.
2. Rp 50.000
Untuk pecahan ini, Masih sama seperti edisi sebelumnya, pecahan Rp 50.000 masih menampilkan wajah H. Djuanda Kartawidjaja di bagian depan dan warna dominan biru. Berukuran 146 x 65 mm, pecahan ini memberi tempat untuk gambar Tari Legong, pemandangan alam Taman Nasional Komodo, dan bunga Jepun Bali.
3. Rp 20.000
Hadir dengan warna utama hijau, wajah Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi masih tetap dipertahankan di bagian depan uang kertas pecahan Rp 20.000. Dengan ukuran 141 x 65 mm, pecahan ini menampilkan Tari Gong, pemandangan alam Derawan, dan bunga Anggrek Hitam pada bagian belakangnya.
4. Rp 10.000
Frans Kaisiepo yang merupakan pahlawan pejuang kemerdekaan asal Papua masih terdapat di halaman depan uang kertas Rp 10.000. Masih dengan warna dominan ungu, pecahan ini berukuran 136 x 65 mm dan memberikan tempat untuk Tari Pakarena, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi, dan bunga Cempaka Hutan Kasar di bagian belakang.
5. Rp 5.000
Untuk pecahan Rp 5.000, wajah pahlawan asal Kalimantan Selatan Dr. K.H. Idham Chalid masih melekat. Hadir dengan ukuran 131 x 65 mm, pecahan uang berwarna cokelat ini juga menampilkan Tari Gambyong, Gunung Bromo, dan bunga Sedap Malam di bagian belakangnya.
6. Rp 2.000
Mohammad Husni Thamrin tetap menghiasi pecahan uang Rp 2. 000 edisi baru yang tetap berwarna dominan abu-abu. Berukuran 126 x 65 mm, pecahan ini menampilkan Tari Piring, pemandangan alam Ngarai Sianok, dan bunga Jeumpa di bagian belakangnya.
7. Rp 1.000
Terakhir, pecahan Rp 1.000 juga masih konsisten dengan wajah Tjut Meutia yang merupakan pahlawan nasional asal Aceh. Berwarna utama hijau, pecahan ini hadir dengan ukuran 121 x 65 mm. Sementara, di bagian belakang uang hadir gambar Tari Tifa, pemandangan alam Banda Neira, dan bunga Anggrek Larat.
Menurut situs resmi BI, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.
Jika Anda tertarik mendapatkannya, berikut syarat untuk mendapatkan uang TE 2022, cukup mudah :
Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
– Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
– Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
– Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
– Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
– Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
– NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Anda bisa mendapatkan uang kertas baru 2022 dengan melakukan penukaran ke Bank Indonesia BI melalui layanan tukar uang baru secara online. Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) juga dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu sebelum mendapat uang kertas baru 2022.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan KTP
2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
3. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”
4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
8. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Terbitnya uang baru ini juga menimbulkan banyak pertanyaan di Masyarakat, diantaranya apakah uang lama masih akan tetap berlaku walaupun telah di terbitkan uang baru ?
Hal itu langsung mendapat respons dari Bank Indonesia BI. Bahwa pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Jadi, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pertanyaan lainnya yang muncul, dimana secara umum, desain hingga sosok pahlawan yang muncul di uang kertas baru 2022 masih sama seperti edisi sebelumnya.
Lantas, apa yang membedakan Uang TE 2022 dengan uang kertas terbitan BI sebelumnya?
BI menjelaskan memang masih mempertahankan aspek utama, seperti pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang.
Namun, ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yang membedakan dengan Uang TE 2016, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan. Selain itu, edisi baru diklaim lebih sulit dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.
Sementara itu, uang Rupiah kertas baru 2022 alias Uang TE 2022 diklaim lebih sulit untuk dipalsukan. Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang kertas baru, jangan lupa juga untuk mengetahui cara cek keaslian uang tersebut.
Berikut cara cek keaslian uang rupiah kertas baru 2022:
1. Pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000
Cara utama dalam mengecek keaslian uang Rupiah sebenarnya sama, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D).
Berikut ciri-ciri uang Rupiah asli pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 jika dilakukan 3D:
Dilihat: Gambar utama, Nominal pecahan, Benang pengaman, Tinta berubah warna
Diraba: Terasa kasar pada bagian tertentu, Kode tunanetra (blind code)
Diterawang: Tanda air (watermark) dan electrotype, Gambar saling isi (rectoverso).
2. Pecahan Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000
Dilihat: Gambar utama, Nominal pecahan, Benang pengaman
Diraba: Terasa kasar pada bagian tertentu, Kode tunanetra (blind code)
DIterawang: Tanda air (watermark) dan electrotype, Gambar saling isi (rectoverso). (Chaidir)